RSS

Cyber Crime

Semakin lama perkembangan IT di Indonesia semakin berkembang pesat, saking pesatnya.. teknologi dapat digunakan oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Karena teknologi yang mudah ditemui ini semakin banyak orang-orang yang tak bertanggung jawab yang seenaknya menyalah gunakan teknologi, terutama internet. Biasanya kejahatan ini disebut Cyber Crime. Berikut salah 1 contoh kasus cyber crime di Indonesia:

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

-Chio-

0 komentar:

Posting Komentar