RSS

Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Berikut salah 1 kasus yang pernah terjadi di Indonesia:

Polda Jabar berhasil membekuk tujuh pelaku carding (kejahatan pencurian kartu kredit untuk transaksi di internet) di Bandung. Bersama penangkapan ini disita barang bukti alat elektronik dan stick golf.
Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain.
Kabag Reserse Ekonomi Polda Jabar AKBP Kamil Razak mengungkapkan keberhasilan jajarannya ini kepada pers di Bandung, Rabu (16/7/2003) sore. Didampingi Kadispen Polda Jabar AKBP Muryan Faizal, AKBP Kamil menolak mengungkapkan teknik-teknik yang dipergunakannya sehingga berhasil menjerat para pelaku itu.
"Soal teknik bagaimana melacak dan sebagainya, biarlah itu menjadi rahasia kepolisian. Yang penting, para pelakunya bisa tertangkap," kata Kamil.
Para pelaku yang berhasil dibekuk petugas dalam 2 kali penangkapan adalah pelaku utama yang diinisialkan dengan JRS. Mahasiswa sebuah sekolah hukum swasta di kota Bandung ini yang pertama kali ditangkap petugas pada tanggal 26 Juni 2003 lalu.
Dari hasil pengembangan berikutnya, petugas kemudian berhasil menangkap lagi 6 orang pelaku pada tanggal 8 Juli 2003, yaitu OS seorang pegawai swasta perusahaan ekspedisi barang, Naf Nad (swasta), Har Par (mahasiswa), Er Fr (mahasiswa), Yar Yun (pelajar) dan Sup (swasta) yang bertindak selaku penadah.
Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Transaksi yang dilakukan pun tersebar. Namun tampaknya situs lelang barang www.ebay.com menjadi tujuan favorit mereka saat mencari barang. Dari hasil kerja ilegal mereka itu, berhasil diperoleh sejumlah barang berharga seperi laptop, alat-alat elektronika, gitar listrik hingga stick golf. Barang-barang itu kemudian ditampung oleh Sup, yang mencoba memasarkannya lagi dengan harga miring.
AKBP Muryan Faisal lebih jauh menuturkan, petugas reserse Polda Jabar bergerak setelah menerima informasi dari NCB/Interpol di Jakarta bahwa di kota Bandung tindakan carding itu semakin marak. Dengan berbekal sejumlah data, terutama transaksi yang dilakukan serta alamat tujuan, petugas pun mulai melakukan penyelidikan dan kemudian berbuah dengan penangkapan para tersangka.
Para tersangka sendiri hingga kini masih dalam pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta Bandung. Mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Soal begitu lamanya kasus ini diungkapkan kepada publik, para pejabat kepolisian itu berkilah bahwa hal itu semata-mata demi perkembangan penyelidikan kasus itu. "Tidak tertutup kemungkinan, jumlah pelaku dan tersangkanya akan semakin bertambah. Sudah ada informasi-informasi lebih jauh ke arah itu. Tunggu saja," kata mereka.
Menurut data ClearCommerce, sebuah firma keamanan awal 2002, Indonesia hanya kalah dari Ukraina dalam hal kejahatan di internet. Akibatnya, banyak situs merchant online memblokir transaksi yang menggunakan nomor internet protocol (IP) Indonesia. Kasus carding selama ini banyak dilakukan oleh carder dari kota-kota seperti Yogyakarta,
Semarang, Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang dan Medan.
-Chio-

0 komentar:

Posting Komentar