Polda Jabar berhasil membekuk tujuh pelaku carding
(kejahatan pencurian kartu kredit untuk transaksi di internet) di Bandung.
Bersama penangkapan ini disita barang bukti alat elektronik dan stick golf.
Para pelaku yang kebanyakan remaja
tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali
berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain.
Kabag Reserse Ekonomi Polda Jabar
AKBP Kamil Razak mengungkapkan keberhasilan jajarannya ini kepada pers di
Bandung, Rabu (16/7/2003) sore. Didampingi Kadispen Polda Jabar AKBP Muryan
Faizal, AKBP Kamil menolak mengungkapkan teknik-teknik yang dipergunakannya
sehingga berhasil menjerat para pelaku itu.
"Soal teknik bagaimana melacak
dan sebagainya, biarlah itu menjadi rahasia kepolisian. Yang penting, para
pelakunya bisa tertangkap," kata Kamil.
Para pelaku yang berhasil dibekuk
petugas dalam 2 kali penangkapan adalah pelaku utama yang diinisialkan dengan
JRS. Mahasiswa sebuah sekolah hukum swasta di kota Bandung ini yang pertama
kali ditangkap petugas pada tanggal 26 Juni 2003 lalu.
Dari hasil pengembangan berikutnya,
petugas kemudian berhasil menangkap lagi 6 orang pelaku pada tanggal 8 Juli
2003, yaitu OS seorang pegawai swasta perusahaan ekspedisi barang, Naf Nad
(swasta), Har Par (mahasiswa), Er Fr (mahasiswa), Yar Yun (pelajar) dan Sup
(swasta) yang bertindak selaku penadah.
Para pelaku, rata-rata beroperasi
dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi
dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs.
Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang
dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Transaksi yang dilakukan pun tersebar.
Namun tampaknya situs lelang barang www.ebay.com
menjadi tujuan favorit mereka saat mencari barang. Dari hasil kerja ilegal
mereka itu, berhasil diperoleh sejumlah barang berharga seperi laptop, alat-alat
elektronika, gitar listrik hingga stick golf. Barang-barang itu kemudian
ditampung oleh Sup, yang mencoba memasarkannya lagi dengan harga miring.
AKBP Muryan Faisal lebih jauh
menuturkan, petugas reserse Polda Jabar bergerak setelah menerima informasi
dari NCB/Interpol di Jakarta bahwa di kota Bandung tindakan carding itu semakin
marak. Dengan berbekal sejumlah data, terutama transaksi yang dilakukan serta
alamat tujuan, petugas pun mulai melakukan penyelidikan dan kemudian berbuah
dengan penangkapan para tersangka.
Para tersangka sendiri hingga kini
masih dalam pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta Bandung. Mereka
akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363
tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Soal begitu lamanya kasus ini
diungkapkan kepada publik, para pejabat kepolisian itu berkilah bahwa hal itu
semata-mata demi perkembangan penyelidikan kasus itu. "Tidak tertutup
kemungkinan, jumlah pelaku dan tersangkanya akan semakin bertambah. Sudah ada
informasi-informasi lebih jauh ke arah itu. Tunggu saja," kata mereka.
Menurut data ClearCommerce, sebuah
firma keamanan awal 2002, Indonesia hanya kalah dari Ukraina dalam hal
kejahatan di internet. Akibatnya, banyak situs merchant online memblokir
transaksi yang menggunakan nomor internet protocol (IP) Indonesia. Kasus
carding selama ini banyak dilakukan oleh carder dari kota-kota seperti
Yogyakarta,
Semarang, Jakarta, Bandung,
Surabaya, Malang dan Medan.
-Chio-
0 komentar:
Posting Komentar