Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud
mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya
mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama
bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk
menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka. Berikut contoh kasus cybersquatting di Indonesia:
JAKARTA - Kasus menimpa blogger yang berhadapan dengan
perusahaan karena masalah merek, seperti yang dialami Sony AK dengan
Sony Corp, merupakan kejadian pertama kali yang menimpa blogger di
Indonesia.
"Kasus seperti ini yang pertama kali terjadi di
Indonesia. Karena kebanyakan yang terjadi di Indonesia adalah kasus
cybersquatting, yang memang motivasinya berbeda, yaitu untuk memeras
atau mencari uang dari pihak tertentu," jelas pengamat internet dan blog
Enda Nasution, saat dihubungi
o*z*, Jumat (11/3/2010).
Cybersquatting sendiri
merupakan penyerobotan nama suatu merek tertentu dalam sebuah nama
domain, yang biasanya digunakan untuk dijual lagi kepada pihak-pihak
tertentu agar bisa mendapatkan materi dalam jumlah tertentu. Di
Indonesia, kasus seperti ini beberapa kali pernah terjadi.
Jika di Indonesia perseteruan merek dengan pemilik situs baru pertama kali terjadi, bagaimana dengan di luar negeri?
Dari penelusuran
o*z*,
ada banyak kasus serupa yang dialami blogger di luar negeri. Sama
seperti Sony AK, kebanyakan dari mereka secara tidak sengaja
'mencatutkan' namanya sehingga sedikit mirip dengan nama merek sebuah
vendor global. Salah satu diantaranya adalah Microsoft.
Raksasa
Software berseteru dengan pria bernama Mike Rowe, yang merupakan pelajar
di Kanada. Pada bulan Agustus tahun 2003, Mike Rowe mendaftarkan nama
domain di mikerowesoft.com, yang jika dibaca sekilas akan mirip dengan
kata 'Microsoft'. Penambahan kata 'soft' dibelakang nama Mike Rowe itu
sendiri hanyalah sebuah lelucon belaka.
Dikutip dari
Wikipedia,
Microsoft sempat menuding pelajar yang menyambi sebagai programmer
tersebut telah melakukan aksi cybersquatting. Namun, dengan tegas Rowe
membantahnya, karena di dalam blognya itu dia tidak memperdagangkan
sesuatu dan berbuat sesuatu yang merugikan nama Microsoft.
Microsoft
pun akhirnya kalah di pengadilan Kanada, namun demikian Microsoft tetap
mengambil alih situs domain mikrowesoft.com dengan sejumlah bayaran,
dan juga memberikan pelatihan IT kepada Mike Rowe secara gratis.
Kasus
yang kedua, juga pernah menimpa Uzi Nissan. Pria kelahiran Jerusalem,
Israel itu datang ke Amerika Serikat untuk memulai usahanya dengan nama
Nissan, yang merupakan nama keluarganya di Israel. Pada tahun 1994, demi
memperluas bisnisnya itu, Uzi mendaftarkan domain name di alamat
nissan.com
Namun beberapa tahun kemudian, Nissan Motor yang
bergerak di bidang otomotif melakukan gugatan terhadap Nissan.com, dan
usaha bisnisnya. Uzi dituduh telah melakukan
cybersquatting, dan pencatutan nama merek dagang Nissan Motor.
Setelah
melewati pegelutan yang panjang, akhirnya pengadilan tetap memenangkan
Uzi Nissan (NIssan.com) dari Nissan Motor, karena dalih perbedaan jasa
yang digunakan. Selain itu, domain Nissan.com juga sudah didaftarkan
terlebih dahulu oleh Uzi, dan tetap dipertahankan hingga sekarang.
Dalam
kasus Sony AK, jika masalah ini dibawa ke ranah hukum, banyak pengamat
hukum yang optimis kekalahan akan berada di pihak Sony Corp karena
kurang kuatnya alasan yang diajukan oleh pihak Sony Jepang. Seperti nama
merek dagang yang tidak terdaftar di Indonesia, tidak adanya kesamaan
jenis produk komersil yang dijajakan, bahkan selain tidak komersil, Sony
AK pun tidak membuat situs tersebut untuk meraih keuntungan dari nama
Sony.
-Chio-