RSS

Probing & Port Scanning

Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. 

-Chio-

Perjudian Online

Contoh kasus perjudian online di Indonesia:

Kepolisian Republik Indonesia mengungkap kasus judi pertandingan olahraga terutama sepak bola melalui sambungan internet atau "online".
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto, di Jakarta, Selasa, menjelaskan telah ditangkap dua tersangka, yang bernama Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun di Kompleks Ruko Tanah Mas Blok A Nomor 1, Sei Panas, Batam pada Sabtu (2/11) lalu.
"Jadi, skemanya mendompleng (relay) siaran langsung sepak bola yang disiarkan di televisi tanpa sepengetahuan stasiun televisi," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Dia menjelaskan sistem judinya menggunakan rekening, jadi pemain yang akan berjudi "online" tersebut harus memiliki rekening di salah satu bank, kemudian yang bersangkutan harus deposit ke rekening pengelola judi "online" tersebut.
Dengan begitu, lanjut dia, pemain akan mendapatkan akun (username) dan kata kuncinya (password). "Ketika menang, dia mendapat pembayaran dari rekening lain dari rekening B. Rek A untuk menampung uang hasil kejahatan berjudi," katanya.
Ia mengatakan "server" judi "online" tersebut berpusat di Filipina menggunakan website www.sbobet.com yang hanya bisa memfasilitasi transaksi rekening dengan mata uang peso, dolar AS dan lainnya, namun bisa melayani transaksi rupiah melalui www.indobet.com dan www.raja303.com.
Dia menjelaskan motif pelaku menempatkan "server" di Filipina karena di sana legal, sementara di Indonesia ilegal.
Untuk membiayai "server" tersebut, lanjut Arief tersangka membayar sambungan internet hingga Rp 52 juta per bulan, namun ditemukan satu transaksi dengan nilai Rp 100 miliar.
Dia menambahkan dalam penggerebekan, penyidik menyita 15 komputer dengan "hardisk" di masing-masing komputer sebesar 500 Gigabyte, jadi totalnya sebesar 7,5 Terrabyte.
"Ada komunikasi via skype, dengan IT Support, ada perintah kepada Abun dan Ahok untuk menampilkan judi sesuai jadwal pertandingan yang dipertaruhkan. Jadi, pemain ini dalam berjudi sistemnya berjalan sambil melihat pertandingan, bisa jadi dia mengubah taruhan atau membatalkan, tapi deposit sudah dipotong," katanya.
Namun, penyidik belum menelusuri omzet serta kerugian yang diakibatkan kejahatan siber sejak 2008 itu.
Arief mengatakan tersangka yang telah ditahan di Batam tersebut terancam dijerat Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

-Chio-

Cybersquatting

Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka. Berikut contoh kasus cybersquatting di Indonesia:

JAKARTA - Kasus menimpa blogger yang berhadapan dengan perusahaan karena masalah merek, seperti yang dialami Sony AK dengan Sony Corp, merupakan kejadian pertama kali yang menimpa blogger di Indonesia.
"Kasus seperti ini yang pertama kali terjadi di Indonesia. Karena kebanyakan yang terjadi di Indonesia adalah kasus cybersquatting, yang memang motivasinya berbeda, yaitu untuk memeras atau mencari uang dari pihak tertentu," jelas pengamat internet dan blog Enda Nasution, saat dihubungi o*z*, Jumat (11/3/2010). 
Cybersquatting sendiri merupakan penyerobotan nama suatu merek tertentu dalam sebuah nama domain, yang biasanya digunakan untuk dijual lagi kepada pihak-pihak tertentu agar bisa mendapatkan materi dalam jumlah tertentu. Di Indonesia, kasus seperti ini beberapa kali pernah terjadi.
Jika di Indonesia perseteruan merek dengan pemilik situs baru pertama kali terjadi, bagaimana dengan di luar negeri?
Dari penelusuran o*z*, ada banyak kasus serupa yang dialami blogger di luar negeri. Sama seperti Sony AK, kebanyakan dari mereka secara tidak sengaja 'mencatutkan' namanya sehingga sedikit mirip dengan nama merek sebuah vendor global. Salah satu diantaranya adalah Microsoft.
Raksasa Software berseteru dengan pria bernama Mike Rowe, yang merupakan pelajar di Kanada. Pada bulan Agustus tahun 2003, Mike Rowe mendaftarkan nama domain di mikerowesoft.com, yang jika dibaca sekilas akan mirip dengan kata 'Microsoft'. Penambahan kata 'soft' dibelakang nama Mike Rowe itu sendiri hanyalah sebuah lelucon belaka.
Dikutip dari Wikipedia, Microsoft sempat menuding pelajar yang menyambi sebagai programmer tersebut telah melakukan aksi cybersquatting. Namun, dengan tegas Rowe membantahnya, karena di dalam blognya itu dia tidak memperdagangkan sesuatu dan berbuat sesuatu yang merugikan nama Microsoft.
Microsoft pun akhirnya kalah di pengadilan Kanada, namun demikian Microsoft tetap mengambil alih situs domain mikrowesoft.com dengan sejumlah bayaran, dan juga memberikan pelatihan IT kepada Mike Rowe secara gratis.
Kasus yang kedua, juga pernah menimpa Uzi Nissan. Pria kelahiran Jerusalem, Israel itu datang ke Amerika Serikat untuk memulai usahanya dengan nama Nissan, yang merupakan nama keluarganya di Israel. Pada tahun 1994, demi memperluas bisnisnya itu, Uzi mendaftarkan domain name di alamat nissan.com
Namun beberapa tahun kemudian, Nissan Motor yang bergerak di bidang otomotif melakukan gugatan terhadap Nissan.com, dan usaha bisnisnya. Uzi dituduh telah melakukan cybersquatting, dan pencatutan nama merek dagang Nissan Motor.
Setelah melewati pegelutan yang panjang, akhirnya pengadilan tetap memenangkan Uzi Nissan (NIssan.com) dari Nissan Motor, karena dalih perbedaan jasa yang digunakan. Selain itu, domain Nissan.com juga sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh Uzi, dan tetap dipertahankan hingga sekarang.
Dalam kasus Sony AK, jika masalah ini dibawa ke ranah hukum, banyak pengamat hukum yang optimis kekalahan akan berada di pihak Sony Corp karena kurang kuatnya alasan yang diajukan oleh pihak Sony Jepang. Seperti nama merek dagang yang tidak terdaftar di Indonesia, tidak adanya kesamaan jenis produk komersil yang dijajakan, bahkan selain tidak komersil, Sony AK pun tidak membuat situs tersebut untuk meraih keuntungan dari nama Sony.

-Chio-

Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Berikut salah 1 kasus yang pernah terjadi di Indonesia:

Polda Jabar berhasil membekuk tujuh pelaku carding (kejahatan pencurian kartu kredit untuk transaksi di internet) di Bandung. Bersama penangkapan ini disita barang bukti alat elektronik dan stick golf.
Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain.
Kabag Reserse Ekonomi Polda Jabar AKBP Kamil Razak mengungkapkan keberhasilan jajarannya ini kepada pers di Bandung, Rabu (16/7/2003) sore. Didampingi Kadispen Polda Jabar AKBP Muryan Faizal, AKBP Kamil menolak mengungkapkan teknik-teknik yang dipergunakannya sehingga berhasil menjerat para pelaku itu.
"Soal teknik bagaimana melacak dan sebagainya, biarlah itu menjadi rahasia kepolisian. Yang penting, para pelakunya bisa tertangkap," kata Kamil.
Para pelaku yang berhasil dibekuk petugas dalam 2 kali penangkapan adalah pelaku utama yang diinisialkan dengan JRS. Mahasiswa sebuah sekolah hukum swasta di kota Bandung ini yang pertama kali ditangkap petugas pada tanggal 26 Juni 2003 lalu.
Dari hasil pengembangan berikutnya, petugas kemudian berhasil menangkap lagi 6 orang pelaku pada tanggal 8 Juli 2003, yaitu OS seorang pegawai swasta perusahaan ekspedisi barang, Naf Nad (swasta), Har Par (mahasiswa), Er Fr (mahasiswa), Yar Yun (pelajar) dan Sup (swasta) yang bertindak selaku penadah.
Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Transaksi yang dilakukan pun tersebar. Namun tampaknya situs lelang barang www.ebay.com menjadi tujuan favorit mereka saat mencari barang. Dari hasil kerja ilegal mereka itu, berhasil diperoleh sejumlah barang berharga seperi laptop, alat-alat elektronika, gitar listrik hingga stick golf. Barang-barang itu kemudian ditampung oleh Sup, yang mencoba memasarkannya lagi dengan harga miring.
AKBP Muryan Faisal lebih jauh menuturkan, petugas reserse Polda Jabar bergerak setelah menerima informasi dari NCB/Interpol di Jakarta bahwa di kota Bandung tindakan carding itu semakin marak. Dengan berbekal sejumlah data, terutama transaksi yang dilakukan serta alamat tujuan, petugas pun mulai melakukan penyelidikan dan kemudian berbuah dengan penangkapan para tersangka.
Para tersangka sendiri hingga kini masih dalam pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta Bandung. Mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Soal begitu lamanya kasus ini diungkapkan kepada publik, para pejabat kepolisian itu berkilah bahwa hal itu semata-mata demi perkembangan penyelidikan kasus itu. "Tidak tertutup kemungkinan, jumlah pelaku dan tersangkanya akan semakin bertambah. Sudah ada informasi-informasi lebih jauh ke arah itu. Tunggu saja," kata mereka.
Menurut data ClearCommerce, sebuah firma keamanan awal 2002, Indonesia hanya kalah dari Ukraina dalam hal kejahatan di internet. Akibatnya, banyak situs merchant online memblokir transaksi yang menggunakan nomor internet protocol (IP) Indonesia. Kasus carding selama ini banyak dilakukan oleh carder dari kota-kota seperti Yogyakarta,
Semarang, Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang dan Medan.
-Chio-

Cyber Crime

Semakin lama perkembangan IT di Indonesia semakin berkembang pesat, saking pesatnya.. teknologi dapat digunakan oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Karena teknologi yang mudah ditemui ini semakin banyak orang-orang yang tak bertanggung jawab yang seenaknya menyalah gunakan teknologi, terutama internet. Biasanya kejahatan ini disebut Cyber Crime. Berikut salah 1 contoh kasus cyber crime di Indonesia:

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

-Chio-

Januari 2015

Haihai~ HAPPY NEW YEAR!!
postingan bulan ini mengenai kasus-kasus dampak negatif  dari penggunaan teknologi atau semacamnya..
yaa.. ini tugas sekolah sihh.. harusnya sesuai dengan tema blog, tapi.. tema blog ini kan beda2 tiap bulan.. gimana dong? u.u *banyakalesan(?) hahahah
Enjoy~ 
-Chio-